:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2637926/original/039285600_1546956008-IMG-20190108-WA0018.jpg)
Budi mengatakan, pengungkapan kasus itu berasal dari laporan Gita Fitri Fandini (23), salah satu korban pada Minggu 4 November 2018 lalu.
"Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB malam, saat korban sedang mengambil uang di ATM Jalan Pembangunan," ujarnya.
Mengantongi laporan itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku, dan berhasil menangkap satu pelaku dari mereka.
"Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku lagi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, ada lima pelaku lainnya, yakni, Alisa asal Garut, serta tiga warga Lampung lainnya yakni Agung, Hendra, dan Kurdil. "Kita kan terus kejar kelima orang ini," ujar Budi.
Untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, ketiga pelaku yang berhasil diringkus terancam pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, buku tabungan, daftar laporan transkasi, lem cair, pisau cutter, gunting, potongan gergaji besi, obeng, kunci L, kikir dan perekat, tak lupa ratusan kartu ATM dari berbagai bank yang diduga milik para korban ikut diamankan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kawanan pencuri membobol ratusan juta rupiah dari mesin ATM di dalam minimarket di kawasan Tegal, Jawa Tengah.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Awas Modus Baru Pembobolan ATM Pakai Gelas Plastik Bekas Air Minum"
Post a Comment