Search

Jeratan Hukum Dosen USU Gara-Gara Ujaran Kebencian di Facebook

Dalam dakwaan JPU, juga disebutkan bahwa terdakwa HDL membuat dan mengetik status di media sosialnya menggunakan Iphone 6S warna silver. HDL membuat tulisan di Facebook karena merasa kesal.

"Terdakwa juga jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, di mana sembako pada naik atau mahal, tarif listrik naik atau mahal dan semua keperluan atau kebutuhan sehari-hari pada naik atau mahal," ucap Tiorida.

"Padahal, HDL sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Di mana janji-janji Bapak Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari," lanjut Tiorida membacakan dakwaannya.

Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa juga menyatakan tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat unggahan itu. Seluruh unggahan yang ada di Facebook dibuat terdakwa sendiri di rumahnya.

"Akibat perbuatannya, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu," ungkapnya.

Usai dakwaan dibacakan JPU, penasihat hukum HDL dari Tim Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan memberi tanggapan. Penasihat hukum HDL menyatakan keberatan sehingga diberi kesempatan menyampaikan eksepsi.

Dalam eksepsi, penasihat hukum menyampaikan beberapa dasar keberatan, terutama terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai dengan KUHAP. Salah satunya, tidak ada masyarakat yang melapor sebagai korban ujaran kebencian, dan laporan justru dibuat penyidik.

"Pelapor sekaligus menjadi penyelidik tidak selaras dengan KUHAP. Kami juga menyoroti dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat. Kami selaku penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," sebut salah satu penasihat hukum HDL, Rina Melati Sitompul.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SHvkDH

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jeratan Hukum Dosen USU Gara-Gara Ujaran Kebencian di Facebook"

Post a Comment

Powered by Blogger.