:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2650741/original/627-Terdakwa_kasus_korupsi_pengadaan_beras_di_bulog_Marisa__Kabupaten_Pohuwato__Gorontalo_menangis_dihadapan_orang_tua_setelah_divonis__4_tahun_subsider_6_bulan_penjara_hakim_Tipikor_Gorontalo__1_.jpg)
Liputan6.com, Gorontalo - Imam Maulana, pegawai Bulog Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontala menangis di pelukan orangtuanya usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.
Dirinya yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan beras 2016 silam divonis hakim 4 tahun subsider 6 bulan penjara. Orangtua Imam yang menyaksikan vonis hakim berusaha menenangkan anaknya usai persidangan pada Selasa sore 8 Januari 2019.
"Itu manusiawi, apalagi dia merupakan tumpuan orangtuanya," kata Alamsyah Hanafiah, penasihat hukum terdakwa.
Total ada tiga terdakwa yang divonis penjara setelah terbukti melakukan korupsi pengadaan beras di Badan Urusan Logistik (Bulog) gudang Marisa, kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Dua pegawai Bulog Marisa, yang merupakan satuan tugas pengadaan beras tahun 2016, Risman Mahadjani dan Imam Maulana dijatuhi 4 tahun subsider 6 bulan penjara. Sementara Fery Key, yang berperan sebagai pemasok beras divonis 7 tahun subsider 6 bulan penjara. Sidang putusan berlangsung sejak Senin 7 Januari 2019 dan dilanjutkan hingga Selasa sore 8 Januari 2019
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VNUYcaBagikan Berita Ini
0 Response to "Pegawai Bulog Menangis Tersandung Korupsi Beras Rp 5,8 Miliar"
Post a Comment