Search

Pembakar Lahan di Riau Harus Bayar Denda Rp 1 Triliun

Sekadar informasi, pada akhir tahun 2014 lahan PT NSP di Meranti terbakar hebat dengan jumlah yang mencapai ribuan. Hasil kebakaran lalu tersebar ke sejumlah wilayah Riau kala itu sehingga menimbulkan bencana asap di Riau.

Puluhan ribu orang terpapar asap sehingga membuat Susilo Bambang Yudhoyono, presiden Indonesia kala itu, turun tangan. Penegakan hukum secara pidana dilakukan oleh Polda Riau, dan KLHK juga melakukan gugatan secara perdata.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan majelis hakim memvonis membayar denda Rp 1,040 triliun. Perusahaan sagu ini lalu mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selanjutnya, giliran KLHK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diterima. Perkara Nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Soltoni Mohdally dengan anggota Hamdi Yunus Wahab.

Dengan vonis ini, PT NSP menjadi perusahaan kedua yang diwajibkan membayar denda karena diduga merusak hutan serta menyebabkan kebakaran lahan yang berujung bencana asap. Perusahaan pertama adalah PT Merbau Pelalawan Lestari di Pelalawan.

Perusahaan itu dalam putusan MA diwajibkan membayar denda Rp 16,2 triliun, jumlah berlipat-lipat dari PT NSP. PT Merbau dinyatakan bertanggung jawab atas kerusakan 7.463 hektare lahan di Kabupaten Pelalawan.

Hanya saja, PT Merbau belum dieksekusi sepenuhnya. Hal ini membuat Dirjen Gakkum KLHK Ridho Sany bolak-balik ke Pekanbaru supaya eksekusi Rp 16,2 triliun terpenuhi.

Simak video pilihan berikut ini:

Penyebab terbakarnya hutan lindung gunung Sindoro di Temanggung jawa-tengah yang terjadi dalam beberapa waktu lalu, kini telah ditemukan jawabannya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2CTfXCX

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pembakar Lahan di Riau Harus Bayar Denda Rp 1 Triliun"

Post a Comment

Powered by Blogger.