Search

Pengadilan Federal AS Dukung Pembatasan Peran Transgender di Militer

Liputan6.com, Washington DC - Pengadilan banding federal Amerika Serikat memutuskan mendukung kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membatasi orang-orang yang berpindah jenis kelamin atau transgender dari berkiprah di militer.

Pengadilan Banding untuk Distrik of Columbia memutuskan hari Jumat 4 Januari 2019, bahwa hakim pengadilan yang lebih rendah salah karena menghalangi Pentagon mewujudkan rencananya membatasi transgender di militer.

Sebelumnya, hakim pengadilan rendah memutuskan, kebijakan Trump tampak telah melanggar hak konstitusional perekrutan dan anggota militer yang transgender.

Namun, memihak pemerintah Trump, pengadilan banding federal mengatakan hari Jumat bahwa kebijakan militer itu "tampaknya tetap mengizinkan sebagian orang transgender untuk bertugas di militer."

Juga dikatakan, rencana itu bergantung pada "pertimbangan profesional pejabat militer yang tepat," demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Senin (7/1/2019).

Juru bicara Pentagon, Jessica Maxwell mengatakan kepada VOA bahwa Kementerian Pertahanan "senang atas keputusan pengadilan DC itu."

Putusan hari Jumat tidak akan memungkinkan Pentagon segera mengimplementasi kebijakannya, karena hakim lain memutuskan memblokir kebijakan pemerintah dalam kasus serupa.

Simak video pilihan berikut:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2H7a09I

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengadilan Federal AS Dukung Pembatasan Peran Transgender di Militer"

Post a Comment

Powered by Blogger.