:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1990368/original/044059700_1520926905-Pencurian-Mobil5.jpg)
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan bahwa kejadian ini merupakan kasus penganiayaan murni dan pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menurut dia, MJ sudah tiga hari berada di masjid Jalan Antasari. Keberadaan pelaku di sana untuk mencari pekerjaan. Dua hari sebelum kejadian, MJ kehabisan uang. Pelaku berencana mengambil tas korban.
Saat ini, kata Sudarsono, pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, beredar luas rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di media sosial kejadian seorang wanita sedang menunaikan salat dan tiba-tiba dipukul oleh seorang laki-laki dengan balok kayu dari belakang.
Wanita tersebut terlihat sempat terjatuh, kemudian berusaha bangun. Namun, pelaku menghantam kembali mengunakan balok.
Tayangan CCTV tersebut ternyata di Masjid Al Istiqomah, Jalan Pangeran Antasari, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Jumat, 28 Desember 2018, siang.
Wanita yang menjadi korban adalah MAN, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Samarinda.
Pelaku bernama MJ warga Sanga-Sanga, Kukar. Pelaku sempat tinggal beberapa hari di masjid tersebut dengan dalih sebagai musafir.
Seorang emak dipukul seorang pencuri tas dari belakang saat sedang salat.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengakuan Pemukul Perempuan Saat Salat di Masjid"
Post a Comment