Search

Pengungsi Palestina Dibebaskan Imigrasi

Liputan6.com, Bengkulu - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu membebaskan satu orang warga negara Palestina Iyad M Abukhatla. Pembebasan dilakukan setelah Iyad diperiksa selama 2,5 jam di Kantor Imigrasi Bengkulu.

Iyad dijemput setelah sempat ditangkap dan dititipkan di salah satu Losmen di Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Dia masuk ke Bengkulu menumpang salah satu Bus Antar Kota Antar Provinsi dan berhenti di Manna untuk berlibur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu Samsu Rizal memastikan proses penjemputan hingga yang bersangkutan dilepas tidak diborgol. Pemeriksaan juga di ruang tanpa jeruji.

"Aturannya memang seperti itu, tidak diborgol dan tidak boleh dalam sel," tegas Samsu di Bengkulu (11/1/2019).

Saat diperiksa, ternyata Iyad M Abukhatla merupakan pengungsi asal Palestina yang sedang mencari suaka dengan negara tujuan Australia. Dia juga tercatat sebagai pemegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) nomor ID 186-18C00189 berstatus sebagai pengungsi mandiri dan memiliki paspor resmi.

Ia akhirnya mendapatkan perlakuan khusus dari Imigrasi, sehingga bisa tinggal di daerah manapun dengan perlindungan. Hanya saja, WNA ini tidak boleh bekerja di Indonesia.

Karena tidak ditempatkan di community house di bawah naungan IOM, maka pencari suaka bisa tinggal di manapun. Kartu UNHCR yang dipegang Iyad masih aktif hingga 12 April 2021 dan bisa diperpanjang.

Saat ini, Iyad sudah dikembalikan lagi ke Bengkulu Selatan untuk menenangkan diri sebagai pengungsi. Mengingat Palestina saat ini sedang dilanda konflik dengan negara Israel.

"Pengawasan tetap kita lakukan secara terus menerus," kata Samsu.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Fn1AsL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengungsi Palestina Dibebaskan Imigrasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.