:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2561916/original/047534700_1546349537-IMG-20190101-WA0003.jpg)
Liputan6.com, Garut - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek di sebuah toko sepeda, menjelang malam pergantian tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0611 Garut, Letkol Inf Asyraf Aziz menyatakan, penggerebekan miras bermerek itu berasal dari laporan masyarakat. Kemudian, dilakukan pengintaian hingga akhirnya dipastikan adanya barang haram tersebut.
Berbekal informasi itulah, petugas kemudian melakukan razia gabungan mulai pukul 20.00 WIB hingga tepat 00.00 WIB sebelum pergantian tahun. Asyraf menyatakan, kegiatan ini ditujukan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan malam pergantian tahun.
"Petugas berhasil menggerebek dan mengamankan 251 botol miras siap edar di jalan Bank," kata dia.
Dalam penggerebekan tadi malam, petugas mendapatkan ratusan barang bukti miras di sebuah toko yang biasa menjual sepeda dan onderdilnya. Para pelaku tidak melawan dan menyerahkan seluruh barang bukti kepada petugas.
Selanjutnya miras tersebut didata, dimusnahkan dengan cara dibuang ke parit. "Saya perintahkan botolnya disisakan untuk barang bukti," ujarnya.
Beberapa jenis miras yang berhasil dikumpulkan anggota antara lain arak bali, tequila, anggur merah, arak kecil, distilre blend, vodka, vibe, captain morgan, baileys, anggur merah besar, smirnoff ice, white royal, corona extra beer, bir bintang, soju, draft beer, dan diablo.
Selain razia gabungan yang dilakukan petugas, sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) juga melakukan hal serupa. Mereka berhasil mengungkap penjualan miras di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul. Sejumlah barang bukti ikut diamankan.
Agus, (46) warga Tarogong, Garut mendukung razia gabungan terhadap miras itu, sebab dalam praktiknya peredaran miras menimbulkan dampak buruk bagi pengguna. "Bikin juga aturan agar yang menjual dan membeli bisa dipenjara biar kapok," pinta dia.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2F341zNBagikan Berita Ini
0 Response to "Penjualan Miras Bermerek di Toko Sepeda"
Post a Comment