Search

Terbukti Korupsi, Bupati Buton Selatan Dituntut 10 Tahun Penjara

Liputan6.com, Buton - Terdakwa korupsi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, dituntut penjara selama 10 tahun di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (9/1/2019).

Agus Feisal Hidayat terbukti menerima fee atau uang jasa atas proyek pembangunan sejumlah infrastruktur di Buton Selatan sebesar Rp 578 juta dari sejumlah pengusaha asal Buton Selatan pada 2018 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva Yustisiana menyatakan Bupati Buton Selatan terbukti menerima potongan uang jasa proyek dari Tony Kongres alias Cucu dan Kepala Suimon Liliong alias Ceng ceng. JPU membuktikan kedua kontraktor ini menyerahkan uang jasa kepada Agus Feisal Hidayat.

Selain itu, JPU juga menuntut pengembalian ganti rugi uang negara sebesar RP 700 juta subsider hukuman penjara 2 tahun. Tuntutan lainnya, politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

"Uang yang berhasil kami sita adalah Rp 205 juta sekian, ditambah Rp 256 juta," ujar Eva Yustisiana, ditemui di Pengadilan Tipikor Kendari.

Eva Yustisiana menjelaskan uang sitaan sebesar Rp 200 juta, dikembalikan pihak JPU kepada Pemda Buton Selatan. Sebab, menurut salah seorang saksi, uang sebanyak ini adalah uang perjalanan dinas milik Pemda.

"Jadi, untuk menjalankan prinsip kehati-hatian, kami mengembalikan uang ini kepada Pemda, peruntukannya kami serahkan kepada Pemda," jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa Agus Feisal Hidayat diberikan waktu 2 minggu oleh majelis hakim mengajukan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Khusnul K mengatakan, pleidoi bisa diajukan secara lisan dan tertulis.

"Sidang ini sebenarnya sudah terlambat, harusnya hari ini sudah sidang pembelaan," kata Khusnul K.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2TxEiUi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terbukti Korupsi, Bupati Buton Selatan Dituntut 10 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.