:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2608793/original/068398300_1546871955-MAS_KAWIN_SANDAL_JEPIT-Muhamad_Ridlo.jpg)
Benda itu bisa jadi bernilai tinggi. Kalau pun tak tinggi, ada nilai manfaat bagi istri atau keluarga itu kelak.
Menurut Imam, mahar yang diberikan oleh calon suami kepada sang calon istri adalah cara memuliakan perempuan. Meski tak ada batasan, mahar adalah cara seorang calon suami menunjukkan perhatian atau kasih sayangnya.
Meski begitu, ia menyatakan mahar boleh dengan benda apa pun, asal sang istri ridha dan ikhlas, maka mahar itu sah secara hukum maupun agama. Pun dengan mahar sandal jepit ini.
“Tetap sah. Asal istri meridhai. Tidak masalah,” dia menerangkan, Senin, 7 Januari 2019.
Bahkan, Imam bercerita, Rasulullah SAW pun menjamin bahwa maskawin tetap sah walau sandal jepit. Intinya adalah kesepakatan kedua mempelai.
Di satu sisi, mahar tak memberatkan bagi calon suami. Sebaliknya, mahar itu dianjurkan juga membahagiakan calon istri.
Rasul sudah memberi teladan. Ketika menyunting Khadijah, Rasulullah SAW memberi mahar sebanyak 40 unta. Mahar yang bernilai tinggi itu menunjukkan bahwa Beliau sangat menghargai Khadijah.
“Kalau dirupiahkan sekarang berapa, ada Rp 2 miliar lebih,” ucapnya.
Mahar atau maskawin, setelah akad nikah menjadi hak istri sepenuhnya. Maskawin ini tak masuk dalam harta gono-gini jika pernikahan itu kandas dan berakhir perceraian.
Istri juga berhak untuk menggunakan atau mengelola mahar untuk apa saja, sesuai dengan keinginannya. Beda soal, jika lantas istri merelakan mahar atau maskawin itu digunakan bersama.
“Saya tidak tahu motif pemberian mahar dengan sandal jepit itu. Itu bisa ditanyakan ke yang bersangkutan. Tapi itu sah,” dia menegaskan.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2C7w2mKBagikan Berita Ini
0 Response to "Viral Pernikahan Mahar Sandal Jepit, Ini Tanggapan Kemenag Kebumen"
Post a Comment