Search

Aktivis Sulsel Kritik Cara Penanganan Kasus dengan Tersangka Buron

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi memastikan jalur in absentia bukan sebagai upaya mentoleransi para tersangka atau terdakwa kasus dugaan korupsi yang berstatus buron.

Salah satunya kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang telah menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka dan hingga saat ini masih memilih menyandang status buron.

"Ada total 24 kasus korupsi yang tersangka atau terdakwanya buron. Dan rencana kita selesaikan dengan jalur sidang in absentia. Salah satunya perkara korupsi lahan negara Buloa tersebut," kata Tarmizi yang ditemui usai menunaikan salat Jumat, 22 Maret 2019.

Menurutnya, jalur in absentia merupakan suatu solusi yang akan dipilih. Namun tetap akan melalui proses kajian hukum yang matang. Sehingga kriteria untuk dapat disidangkan dengan cara in absentia terpenuhi secara maksimal.

"Upaya in absentia itu juga kan tidak mudah. Harus memenuhi kriteria yang ada. Makanya perlu kajian hukum yang matang dan melalui tahapan ekspose. Jika semua syarat terpenuhi barulah siap-siap kita tempuh jalur in absentia tersebut," terang Tarmizi.

Ia mengatakan sistem in absentia juga telah didukung oleh Undang-undang sebagai upaya mengoptimalkan penanganan perkara dugaan korupsi yang tersangka atau terdakwanya masih berstatus buron dan penanganannya tergantung hingga bertahun-tahun tak ada kepastian hukum.

"In absentia juga bukan sebagai upaya menghalangi pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara yang dimaksud. Pengembangan tetap kita akan maksimalkan dan tentunya didukung oleh alat bukti yang kuat," jelas Tarmizi.

Dalam perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa, sebelumnya telah menetapkan tiga orang terdakwa dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, M. Sabri, dan dua orang anak buah Jentang yakni Rusdin dan Jayanti.

Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini pun terungkap didalam persidangan. Diantaranya ada menyebut keterlibatan owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jentang bin Liem Eng Tek, dan pengacara senior Ulil Amri.

Dalam berkas dakwaan M. Sabri sendiri menyebut, Jentang dan Ulil hadir di semua pertemuan proses sewa lahan negara Buloa tersebut.

Proses terjadinya penyewaan lahan negara disebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Jayanti selaku pengelola tanah garapan.

Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.

Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jentang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.

“Pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi sewa lahan negara Buloa.

Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015, dimana Jentang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti. Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jentang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.

Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jentang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.

Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jentang dan Ulil Amri.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2HUrQLS

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aktivis Sulsel Kritik Cara Penanganan Kasus dengan Tersangka Buron"

Post a Comment

Powered by Blogger.