Liputan6.com, Seoul - Korea Selatan menetapkan langkah-langkah darurat untuk mengatasi "bencana sosial" akibat polusi udara, setelah tingkat debu halus menyelimuti sebagian besar negara itu dalam beberapa pekan terakhir menembus rekor.
Majelis nasional Korea Selatan mengeluarkan serangkaian undang-undang pada hari Rabu, yang memberikan otoritas akses ke dana darurat untuk langkah-langkah mencakup pemasangan wajib pemurni udara berkapasitas tinggi di ruang publik.
Selain itu, sebagaimana dikutip dari The Guardian pada Rabu (13/3/2019), kebijakan itu juga mendorong penjualan kendaraan berbahan bakar hibrida, yang menghasilkan emisi lebih rendah daripada yang dijalankan dengan bensin dan diesel.
Langkah-langkah ini akan memberikan pejabat pemerintah akses ke dana darurat sebesar US$ 2,65 miliar (setara Rp 37,7 milair), karena kritik meningkat atas kegagalan Presiden Moon Jae-in untuk mengatasi krisis.
Polusi udara menjadi masalah politik utama saat ini, setelah konsentrasi partikel debu halus melonjak ke tingkat rekor pada pekan lalu, lapor media setempat.
Menurut National Institute of Environmental Research, tujuh kota besar di Korea Selatan menderita konsentrasi tinggi partikel PM 2,5 yang berbahaya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan bahwa polusi udara menimbulkan risiko kesehatan masyarakat yang besar, karena hubungannya dengan sejumlah penyakit pernapasan dan kardiovaskular.
Korea Selatan telah memperkenalkan langkah-langkah darurat, seperti membatasi penggunaan kendaraan, membatasi penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bar, serta memotong jumlah debu yang dihasilkan oleh situs bangunan dan pembangkit listrik.
Tetapi mereka hanya memiliki sedikit keberhasilan.
Simak video pilihan berikut:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Atasi Polusi Debu Akut, Korea Selatan Tetapkan Status Darurat"
Post a Comment