Search

Beredar Kalender Prabowo-Sandi Berlogo Pemkab Purbalingga

Dalam laporannya Pemkab menegaskan sebagai kelembagaan negara harus bertindak netral. Laporan itu dilakukan agar masyarakat paham bahwa Pemkab, sebagai lembaga pemerintahan tak memihak pada calon tertentu.

"Bahwa lembaga pemerintahan datau lembaga negara harus netral," ujarnya.

Imam mengungkapkan, kalender tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf (i) yang menyebutkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

"Kalau sekilas hal itu diduga melanggar UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf (i). Kalau ada gambar yang di luar atribut peserta pemilu ya berarti melanggar," dia menerangkan.

Bawaslu bakal menggelar rapat pleno untuk memeriksa syarat-syarat formal laporan. Jika syarat formal terpenuhi, maka laporan itu akan dilanjutkan dengan tindakan. Bawaslu juga bakal menelusuri muasal kalender ini.

"Kami semua sekarang sedang ada acara di luar kota. Rencananya sore ini kami akan melakukan rapat pleno," dia mengungkapkan.

Imam mengimbau agar seluruh pihak tak berspekluasi terkait beredarnya kalender yang mencantumkan logo Pemkab tersebut. Bawaslu Purbalingga akan segera meninadaklanjuti laporan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Melacak Leluhur Prabowo Subianto di Banyumas

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FxnB7e

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beredar Kalender Prabowo-Sandi Berlogo Pemkab Purbalingga"

Post a Comment

Powered by Blogger.