Search

Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,29 M Dibakar

Liputan6.com, Makassar Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan barang bukti sitaan berupa rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 9,29 miliar, Rabu (13/9/2019).

Barang bukti sitaan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihak Kantor Bea Cukai Bagian Selatan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2019. Di mana barang cukai ilegal tersebut, salah satunya disita saat berada di area Pelabuhan Laut dan sebagian sudah berada di pasaran wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.

"Barang sitaan inilah yang dimusnahkan berupa 12.543.000.000 batang rokok ilegal senilai Rp 63.983.102.000 serta miras ilegal sebanyak 552 botoI dengan senilai Rp.301.815.000," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di sela-sela memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan yang berlangsung di Gudang PT. Maruki Internasional Indonesia, Jalan Kapasa, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut, lanjut dia, merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya selaku community protector. Di mana Bea Cukai akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan.

"Dengan kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,2 miliar,” ujar Heru.

Dengan capaian yang luar biasa itu, Heru berharap menjadi motivasi lebih untuk Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan agar tetap intens dan masif dalam upaya-upaya penindakan kedepannya.

"Saya tetap berharap upaya penindakan yang terus secara intens dan masif dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. Tunjukkan komitmen untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat," harap Heru.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

bea cukai sudah periksa kontainer surat suara bocor hasilnya

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2u239F5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,29 M Dibakar"

Post a Comment

Powered by Blogger.