Search

Pengadilan Malaysia Tolak 3 Permohonan Banding Najib Razak Terkait Korupsi 1MDB

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengadilan banding Malaysia pada Kamis 21 Maret 2019 menolak tiga dari empat permohonan mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak terkait dengan proses hukum mengenai dakwaan pelanggaran pidana kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan serta melibatkan dana senilai 42 juta ringgit (Rp 146 miliar).

"Kami menolak (3 dari 4) permohonan dan menegaskan keputusan Pengadilan Tinggi," kata Kepala Panel Hakim Datuk Zabariah Mohd Yusof yang telah mendengar pengajuan dari pengacara dan jaksa selama proses empat hari, demikian seperti dikutip dari The Strait Times, Kamis (21/3/2019).

Panel mengizinkan satu permohonan Najib atas penunjukan pengacara Datuk Sulaiman Abdullah sebagai jaksa utama dalam kasusnya. Pengadilan kemudian memerintahkan kejaksaan untuk membuat surat penunjukannya.

Sementara itu, permohonan yang ditolak terkait dengan: (1) perintah pengadilan untuk melarang media meliput jalannya proses hukum kasus; (2) permohonan untuk mendapatkan dokumen dan pernyataan dari penuntutan; dan (3) permohonan Najib untuk membatalkan agar tujuh dakwaan kasusnya tidak dibawa ke Pengadilan Tinggi Malaysia sebagaimana diajukan oleh Jaksa Agung Tommy Thomas.

Pengacara akan mengajukan banding di Pengadilan Negara Bagian atas tiga permohonan yang ditolak, sementara Jaksa akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan menunjuk Jaksa Sulaiman sebagai jaksa utama.

Pengadilan mengabulkan permohonan banding lanjutan dari kedua pihak, seraya memutusukan kembali menunda persidangan terhadap Najib Razak sambil menunggu banding selesai.

"Kami akan mengajukan banding sesegera mungkin," kata wakil jaksa penuntut umum Manoj Kurup.

Najib didakwa dengan tuduhan mengantongi 42 juta ringgit yang dikaitkan dengan SRC International, mantan anak perusahaan badan pendanaan investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pada 4 Juli 2018 lalu, mantan perdana menteri yang berusia 66 tahun itu dijerat empat dakwaan --tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Persidangan dijadwalkan berlangsung mulai 12 Februari hingga 29 Maret tahun ini, tetapi telah ditunda karena empat permohonaan banding yang diajukan oleh pengacaranya.

Sidang banding ditunda pekan lalu ketika pengacara Najib, Tan Sri Shafee Abdullah mengatakan anjing peliharaannya telah menerkamnya dan melukai pergelangan tangannya.

Para kritikus mengatakan bahwa banding --terutama yang bersifat prosedural-- adalah taktik penundaan yang memungkinkan Najib tetap keluar dari penjara.

Pengadilan terkait SRC International adalah yang pertama dari empat persidangan yang dihadapi oleh Najib Razak, yang telah dijerat dengan total 42 tuduhan korupsi dan pencucian uang.

1MDB sekarang sedang ditutup setelah menimbulkan hutang yang melumpuhkan hingga 51 miliar rinnggit, dengan dugaan US$ 4,5 miliar disedot dari rekeningnya.

Simak video pilihan berikut:

Malaysia menyambut era pemerintahan baru dengan pelantikan Mahatir Mohammad sebagai Perdana Menteri Negeri Jiran dari koalisi pakatan harapan. Mahatir menggantikan Najib Razak yang reputasinya dibayangi skandal korupsi Badan Investasi Malaysia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2Oik13q

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengadilan Malaysia Tolak 3 Permohonan Banding Najib Razak Terkait Korupsi 1MDB"

Post a Comment

Powered by Blogger.