:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2759043/original/006021200_1553264213-IMG-20190322-0004-02.jpeg)
Liputan6.com, Aceh - Mahfud MD blak-blakan mengungkap 3 kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama saat menjadi pembicara salah satu program televisi nasional pada Selasa malam, 19 Maret 2019.
Salah satunya kejanggalan dalam suksesi Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh, Provinsi Aceh.
Mantan ketua mahkamah dan hakim konstitusi periode 2008-2013 itu mengatakan, seharusnya yang dilantik sebagai Ketua STAIN TDM adalah Syamsuar bukan Inayatillah.
"Dia satu-satunya orang yang memenuhi syarat dan terpilih sebagai rektor, tetapi menurut aturannya, PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 68 itu calonnya harus tiga, padahal di (STAIN) itu tidak ada calon lain yang memenuhi syarat, sehingga didatangkanlah calon dari luar untuk formalitas, ternyata yang terpilih yang dari luar," kata Mahfud.
Syamsuar membenarkan apa yang disampaikan Mahfud. Menurutnya, pemilihan seharusnya berakhir dengan dilantiknya ia sebagai Ketua STAIN TDM kembali.
"Penjaringan awal yang memenuhi syarat hanya saya. Yang lain tidak ada mendaftar dan sudah prosedur. Ekspose ke website, sosialisasi, tidak ada yang daftar satu pun," tutur Syamsuar kepada Liputan6.com, Jumat (22/3/2019).
Karena tidak ada bakal calon lain yang mendaftar, Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) pun meminta agar senat STAIN TDM melakukan penjaringan tahap II. Tujuannya, untuk mendapatkan dua bakal calon lagi dengan alasan supaya pemilihan berjalan sesuai PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua.
"Sebenarnya, di dalam PMA disebut maksimal Komisi Seleksi atau Komsel menyampaikan 3 orang calon ke Kemenag. Maksimal yang disebutkan di situ. Jadi, kalau tidak ada 3, ya bisa 2, atau 1," ucap Syamsuar.
Namun, agar target jumlah bakal calon sesuai yang diminta DIKTIS, panitia penjaringan bakal calon berinisiatif meminta Azhar dan Inayatillah menjadi bakal calon. Sejatinya sebagai formalitas belaka, agar pemilihan berjalan sesuai prosedur.
"Mereka kita minta oleh panitia. Mereka siap membantu mengantarkan serta mendampingi secara formalitas," ungkap Syamsuar.
Biaya transportasi dan penginapan Azhar dan Inayatillah selama pulang-pergi Banda Aceh-Meulaboh hingga Jakarta ditanggung seluruhnya oleh panitia penjaringan bakal calon di Meulaboh. Karena mereka mendaftar bukan kemauan sendiri, tapi atas lobi panitia agar keduanya berkenan membantu Syamsuar terpilih sebagai ketua kembali.
Azhar dan Innayatillah pun ikut bersama Syamsuar mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Jakarta pada Januari lalu. Setelah itu, Azhar dan Syamsuar kembali ke Aceh, namun, Inayatillah yang ditemani suami tidak ikut pulang.
"Inikan bukan kompetitif. Hanya mendampingi. Setelah fit and propert test saya pulang ke Banda Aceh. Pada saat itu saya dilarang pulang ke Meulaboh dulu oleh kabag kami, Suharman," kata dia.
"Pertimbangannya, jika nanti saya jadi dilantik, pesawatnya, mudah terjangkau. Sampai Minggu, saya tidak dihubungi Kemenag. Ternyata Kemenag menghubungi Bu Inayatillah untuk dilantik hari Senin. Bu Inayatillah tidak memberitahu apa-apa kepada saya," imbuhnya.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin melantik Inayatillah sebagai Ketua STAIN TDM periode 2019-2023 pada Senin, 07 Januari 2019. Turut dilantik pula Amany Burhanuddin Umar Lubis sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Sumanta, sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syek Nur Jati Cirebon.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2CBStlgBagikan Berita Ini
0 Response to "Semerbak Kabar Jual Beli Jabatan dalam Lingkungan Kementrian Agama di Aceh"
Post a Comment