Liputan6.com, Bandung - Sidang lanjutan kasus pengeroyokan Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta kembali digelar di PN Bandung, Selasa (23/4/2019). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya menyampaikan nota keberatan atau pledoi.
Dalam kasus ini ada 7 terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), dan Aldiansyah (21). Mereka dituntut JPU Kejari Bandung dengan hukuman beragam dari 7 hingga 11,5 tahun penjara.
Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum terdakwa meminta kliennya dibebaskan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai kliennya tak terbukti bersalah atas perbuatan penganiayaan.
"Dengan melihat rangkaian jalannya persidangan, keterangan saksi, serta keterangan para terdakwa, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," kata Dadang.
Dadang juga menyatakan pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dalam kasus ini. Serta memohon agar nama baik mereka dikembalikan.
Ada beberapa hal rancu terkait alasan fakta persidangan. Menurut Dadang, perbuatan itu tidak dilakukan semata-mata oleh para terdakwa yang disidangkan. Seperti, pengeroyokan Haringga Sirla dilakukan oleh lebih dari 30 orang.
"Dalam persidangan terungkap yang ikut melakukan pengeroyokan kepada korban Haringga Sirla kurang lebih dari 30 orang. Sehingga para terdakwa dalam perkara ini keberatan dijadikan para pelaku sedangkan pelaku lain masih bebas berkeliaran di luar tanpa proses penangganan lebih lanjut," ujarnya.
<p><em><strong>* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 <a href="https://www.liputan6.com/pages/quick-count-pilpres-2019">di sini</a></strong></em></p>
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IAq3fVBagikan Berita Ini
0 Response to "7 Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Keberatan Ada Pelaku Lain Masih Bebas"
Post a Comment