Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat menangkap Dany M Ramdany (DMR), penyebar hoaks terkait video 'Polisi Memaksa Ingin Membuka Kotak Suara Dihadang Oleh FPI, Babinsa dan Relawan 02'. DMR ditangkap pada Senin, 22 April 2019 di kawasan Kuningan, Jakarta. DMR bekerja sebagai sekuriti di salah satu bank swasta di Jakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, DMR ditetapkan tersangka karena diduga kuat mendistribusikan konten video yang bermuatan penghasutan informasi bohong dan hoaks di masyarakat dengan cara menyebarkan di media sosial Facebook dan bisa menimbulkan keonaran.
Video itu berdurasi satu menit yang terjadi di Kecamatan Cipedes, Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Pelaku diketahui menggunakan akun pribadinya mengunggah video pada 20 April 2019 sekitar pukul 19.34 WIB dengan menggunakan handphone.
"Setelah pelaku menyebar video tersebut, Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim siber," kata Truno.
Dia menjelaskan, video yang disebar tersangka merupakan hasil penyuntingan dengan menambahkan deskripsi seolah-olah terjadi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
Namun, pada kenyataannya pada hari tersebut sedang dilaksanakan giat pengamanan lokasi penyimpanan kotak surat suara di Kantor Kecamatan Cipedes. Adapun pengamanan dilaksanakan oleh berbagai unsur mulai dari Linmas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Babinsa dan Kepolisian.
Konten video yang disebarkan tersangka terkait dengan adanya hoaks itu seolah aparat keamanan ingin membobol surat suara di PPK Indihiang. Kemudian, di PPK Cipedes itu dilakukan pengamanan unsurnya adalah Polri, TNI, Linmas, dan aparatur kecamatan yang ada di situ kemudian dari penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU.
"Kemudian fakta ini dibalikkan suatu caption kata-kata seolah-olah ormas yang menghentikan kegiatan tersebut. Justru sebaliknya kita mengamankan karena di PPK itu harus steril dan kuncinya gudang PPK ada tiga dari KPU, panwas dan juga dari kepolisian," jelasnya.
Tersangka DMR dijerat Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 (2) UU RI, No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Yang bersangkutan dikenakan ancaman penjara secara maksimal 6 tahun," jelas Truno.
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2vfw09wBagikan Berita Ini
0 Response to "Aksi Penyebar Hoaks Video Polisi Paksa Buka Kotak Suara di Tasikmalaya"
Post a Comment