Selain menggelar aksi kampanye di depan Balai Kota Solo, para ativis pecinta anjing itu juga melakukan audiendsi serta menyerahkan hasil investigasi terkait peredaran daging ajing di Solo kepada sejumlah jajaran Pemerintah Kota Solo. Dalam audiensi itu, mereka diterima oleh Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Satpol PP.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Wenni Ekayanti mengungkapkan bahwa aturan yang mengatur maupun yang melarang perdagangan daging anjing di Solo belum ada. "Aturan belum ada. Adanya surat edaran dari Dirjen Peternakan dan Keswan untuk selalu tetap mengawasi," ujarnya.
Hanya saja ketika disinggung mengenai larangan untuk mengkonsumsi daging anjing, ia pun menyebutkan dalam Undang-Undang Pangan itu terdapat pasal yang menyatakan bahwa daging anjing bukan termasuk ternak yang dikonsumsi.
"Bukan untuk dikonsumsi, tapi yang mengkonsumsi kan orang-orang tertentu saja. Ya seperti babi tapi kan aturannya jelas, ada RPH-nya juga, konsumennya kan terbatas," ucapnya.
Sedangkan terkait pembuatan perda, ia mengatakan harus ada aturan di atasnya untuk menjadi acuan untuk pegangan. Pihaknya juga sudah lama mengusulkan ke pemerintah pusat terkait autran tersebut namun hingga kini belum ada aturan yang mengaturnya.
"Lha kalau Perda harus ngacu ke dhuwur, terus nanti nyantelnya ke sopo?. Usulan itu telah diajukan sejak lama saat saya menjadi kepala dinas hingga saya akan pensiun. Kalau dilarang ya dilarang," tegasnya.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IXCQseBagikan Berita Ini
0 Response to "Aksi Tolak Perdagangan Daging Anjing Bergema di Solo"
Post a Comment