:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2767391/original/024660500_1554183593-WhatsApp_Image_2019-04-01_at_16.18.38.jpeg)
Liputan6.com, Gowa - Kepala Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Muhammad Said, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa di tempatnya memerintah. Ia menyelewengkan dana desa Rp 531.168.459 sepanjang tahun 2015 hingga 2018.
"Pada pelaku ditemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran lebih dari Rp 500 juta, yang diakui pelaku dilakukannya atas dasar faktor situasi yang membutuhkan ekonomi," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (2/4/2019).
Shinto menyebutkan ihwal terungkapnya kasus penyelewengan dana desa ini berawal ketika pihak Kepolisian menerima laporan dari warga desa Bategalung. Selain itu, Polres Gowa juga mendapat laporan dari Satgas Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Kita terima laporan dari masyarakat dan kementerian. Kita langsung tindak lanjuti, setelah ditelusuri dan ditemukan alat bukti ternyata benar dia korupsi," jelasnya.
Shinto juga menyebutkan bahwa dana desa yang diselewengkan oleh Muhammad Said itu adalah anggaran dana desa pada tahun 2015 hingga 2018. Modusnya adalah dengan memalsukan nominal pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) proyek pembangunan desa yang menggunakan dana desa.
"Jadi dari hasil penyelidikan kita menemukan adanya pengerjaan proyek desa yang tidak sesuai RAB bahkan ada pekerjaan proyek yang sama sekali tidak dikerjakan," dia menjelaskan.
Tak hanya itu, Muhammad Said bahkan mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa yang bertujuan untuk tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur desa.
"Tersangka juga bermodus tidak menyerahkan dana BUMDes ke pengelola serta tidak menyetor ke rekening sehingga digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ia juga tidak menyetorkan utang pajak sejak tahun 2016-2018 yang merupakan hak negara," tambah Shinto Silitonga.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen pun berhasil diamankan dari Muhammad Said, di antaranya dokumen APBD, laporan realisasi anggaran tahun 2015-2018, dokumen-dokumen pencairan dana desa, lembar kuitansi pengambilan dana serta laporan penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Pemda.
"Kami yakin ini sebuah penyalahgunaan, oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan anggaran dana desa selama periode 2015-2018 dan akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut," tukas Shinto.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ODCecbBagikan Berita Ini
0 Response to "Demi Pengobatan Istri, Kepala Desa di Gowa Tilap Uang Makan Anak Buah"
Post a Comment