:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1760513/original/060284500_1509857902-trump.jpg)
Liputan6.com, Washington DC - Mantan perwakilan khusus Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Joseph Yun, membenarkan kabar bahwa Presiden Donald Trump menandatangani perjanjian pembayaran tagihan senilai US$ 2 juta (setara Rp 28 miliar), sebagai tagihan medis dalam upaya pembebasan mahasiswa Otto Warmbier pada 2017.
Dalam sebuah wawancara dengan CNN pada Senin 29 April, Yun mengatakan bahwa dia melakukan pembayaran atas persetujuan menteri luar negeri AS kala itu, Rex Tillerson.
"Segera setelah pihak Korea Utara mengatakan kepada saya bahwa ada tagihan senilai US$ 2 juta yang harus dibayar ... Saya menghubungi bos saya saat itu, Tuan Rex Tillerson," kata Yun, sebagaimana dikutip dari CNN pada Selasa (30/4/2019).
"Beliau kembali dengan cepat dan mengatakan kepada saya, ya silahkan dan tanda tangan di sini', sambil menunjukkan sebuah surat," lanjutnya bercerita.
Yun menambahkan bahwa apa yang ditangkapnya adalah bahwa keputusan itu telah disetujui oleh Donald Trump.
"Itu pemahaman saya. Saya tidak pernah bertanya kepadanya, tapi itu adalah pemahaman saya," katanya ketika ditanya apakah ia yakin Tillerson mendapat persetujuan Trump.
Di lain pihak, pemerintahan Donald Trump mengatakan tidak ada uang yang telah dibayarkan untuk pembebasan Warmbier, yang berada dalam keadaan koma pada saat pembebasannya dari tahanan Korea Utara, dan meninggal beberapa hari setelah kembali ke AS.
Yun mengatakan dia tidak tahu apakah pemerintahan Trump berencana untuk membayar, tetapi percaya bahwa AS harus memenuhi janji pembebasan Warmbier.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2ZM72MMBagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Diplomat: Donald Trump Setuju Bayar Biaya Medis Rp 28 Miliar ke Korea Utara"
Post a Comment