Search

Karyawati Koperasi Nekat Tilap Uang Rp 400 Juta Demi Bayar Utang Ibu

Karyawati ini masih diberi kesempatan untuk mengembalikan duit yang ditilepnya itu agar kasusnya tak bergulir ke ranah hukum. Tetapi, hingga dua tahun berselang, LE tak juga mengembalikan uang yang digunakannya.

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto mengatakan, kasus ini adalah peristiwa lama yang baru dilaporkan baru-baru ini. Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Marketing Founding di KSP tersebut.

Pada Juli 2016, LE ditugaskan oleh pihak koperasi untuk mengambil uang deposito milik KSP Usaha Mandiri sebesar 470 juta Rupiah. Tetapi, ia justru menilep duit Rp 400 juta dan hanya menyerahkan sisanya.

“Pada saat itu pihak koperasi hanya diberikan uang 70 juta Rupiah, dari 470 juta Rupiah," kata edy, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin, 8 April 2019.

Tetapi, lantaran ada kasus penggelapan ini, ia diberhentikan dari jabatannya itu pada 2017 lalu.

Pengakuan tersangka, uang milik koperasi itu digunakan untuk membayar utang di koperasi tempatnya bekerja sebesar Rp 160.500.000 dan membayar utang di Bank BRI sebesar Rp 6.000.000. Sisanya untuk membayar cicilan mobil dan membayar utang kepada orang lain.

“Kepada penyidik, tersangka LE mengaku uangnya telah ia gunakan juga untuk membayar utang ibunya sebesar Rp 200 juta,” dia mengungkapkan.

Pihak koperasi sebenarnya telah memberikan waktu bagi LE untuk mengembalikan uang yang telah digelapkannya. Lantaran gagal, kasus penggelapan ini dilaporkan oleh perwakilan koperasi, Laurientius (51).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun kurungan,” Edy menegaskan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VCgeRp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Karyawati Koperasi Nekat Tilap Uang Rp 400 Juta Demi Bayar Utang Ibu"

Post a Comment

Powered by Blogger.