Search

Kendala Pemilu di Maluku dan Papua, Cuaca Buruk hingga Surat Undangan Salah Nama

Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Maluku melakukan pengawalan khusus distribusi surat suara pengganti yang mengalami kerusakan ke sejumlah kabupaten. Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Elly menyebutkan surat suara didistribusikan dengan kapal cepat, terutama ke kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang secara geografis dekat dengan Timor Leste.

Seperti yang dilansir Antara, petugas Bawaslu yang ditugaskan khusus ini akan melakukan pengawasan di kapal karena dalam pelayaran dimanfaatkan untuk melakukan penyotiran dan pelipatan surat suara.

“Ada 100-an ribu lembar suara untuk Kabupaten MBD yang haris diganti. Sementara di Kabupaten Buru sebanyak 69.531 surat suara dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 14.963 surat suara,” katanya, Selasa (16/4/2019).

"Saya mengingat surat suara rusak yang diganti dalam jumlah besar, tetapi lebih dari 300.000 surat suara yang direkomendasikan Bawaslu Maluku ke KPU setempat untuk diganti karena mengalami kerusakan," kata Abdullah.

Disinggung pengawasan menjelang dan puncak Pemilu, dia menjelaskan, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, maka Bawaslu melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan. "Kami membentuk tim patroli pengawasan yang bertugas menertibkan Alat Peraga Kampanye(APK)  saat tenang pada 14 - 16 April 2019 serta pelanggaran seperti politik uang, pemberian souvenir maupun sembako," ujar Abdullah.

Bawaslu Maluku juga bekerja sama dengan Fakultas Syariah IAIN Ambon serta Fakultas Hukum dan Fisip Universitas Pattimura (unpatti) Ambon, kepada siswa yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN). untuk melakukan pengawasan partisipatif.

"Peran serta dari tokoh masyarakat, wartawan, Ormas/OKP untuk melaporkan kemungkinan adanya pelanggaran dilakukan Caleg, tim pemenangan Capres- Cawapres maupun Parpol," katanya.

Dia juga mengungkapkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah diproses hukum, bahkan divonis karena melakukan politik praktis. "Salah seorang oknum ASN di jajaran Pemkab SBB telah divonis karena melakukan politik praktis mendukung calon legislatif (Caleg) tertentu," tandas Abdullah,s eperti yang dilansir Antara.

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTT) tahap III saat ini sebanyak 1.269.781 pemilih yang tersebar di 5.527 TPS.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UDvrW5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kendala Pemilu di Maluku dan Papua, Cuaca Buruk hingga Surat Undangan Salah Nama"

Post a Comment

Powered by Blogger.