Search

Kronologi Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel Versi Jaksa Penuntut Umum

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa kasus dugaan pornografi dan prostitusi online, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, ternyata dimulai pukul 14.34 WIB, Rabu (24/4/2019).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RA Dhini Ardhani mengatakan, Vanessa Angel telah melakukan penyebaran konten asusila. Dalam kasus ini, Vanessa Angel melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.

Kasus ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi tawaran bermain peran. Atas dasar tersebut maka pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska, dengan tujuan minta job alias pekerjaan.

"Melalui chatting WhatsApp (WA) terdakwa  minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada saksi (muncikari) Endang Suhartini," tuturnya saat membacakan dakwaan di PN Surabaya.

Terkait dengan permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi (muncikari) Fitriandi alias Vitly Jen bahwa terdakwa bisa untuk diajak berhubungan seks atau booking out (BO), apabila ada yang berminat.

Pada 23  Desember 2018, saksi (muncikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron). Dhany pun menyampaikan, ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks.

"Selanjutnya saksi Tentri menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany di mana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wanita," katanya.

Setelah mengetahui foto-foto tersebut, terdakwa Venesha Angel dan model Avriella Shaqila dipesan dengan tarif Rp 75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp 5 juta.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IUoA3j

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kronologi Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel Versi Jaksa Penuntut Umum"

Post a Comment

Powered by Blogger.