Liputan6.com, Semarang - Sebanyak 40 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang merupakan anggota sindikat penipuan internasional ditangkap petugas keimigrasian di sebuah rumah kompleks Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, mengatakan, 40 WNA tersebut ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11, Kota Semarang, pada sehari setelah pelaksanaan pemungutan suara pemilu.
"Ditangkap oleh petugas imigrasi pada 18 April, saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang," katanya, Minggu (21/4/2019), dilansir Antara.
Para WNA tersebut, kata dia, merupakan jaringan penipuan internasional yang mengincar penduduk negara asal mereka di Tiongkok dan Taiwan.
Ia menjelaskan sindikat ini mengincar warga negara Tiongkok dan Taiwan yang sedang bermasalah hukum untuk selanjutnya diperas.
Menurut dia, sindikat penipuan ini diperkirakan sudah beraksi lebih kurang selama dua bulan. "Kami masih menelusuri siapa sponsor ke-40 warga negara asing ini sehingga bisa tinggal di Semarang," katanya.
Dari 40 orang itu, lanjut dia, 11 orang di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Interpol.
Ia menegaskan ke-40 warga negara asing ini tidak ada kaitannya dengan proses penghitungan hasil pemilu yang saat ini sedang berjalan.
Simak video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lakukan Pemerasan, 40 WNA Sindikat Penipuan Ditangkap di Semarang"
Post a Comment