Search

Menanti Kepulangan 22 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Myanmar

Liputan6.com, Aceh - Sebanyak 22 dari 23 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Myanmar pada 6 Februari lalu segera dipulangkan dalam waktu dekat. Satu  orang lagi tidak dipulangkan karena harus mengikuti proses persidangan.

Para nelayan asal Kecamatan Idie Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur itu rencananya akan tiba di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda pada 15 April ini. Otoritas setempat tidak menahan mereka karena yang dianggap bertanggungjawab adalah pawang atau nakhoda kapal.

Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh, Miftachuddin Cut Adek mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya melobi pemerintah agar mengadvokasi nelayan Aceh yang masih terjerat hukum di sana. Termasuk juga nelayan asal Aceh yang ditahan di beberapa negara tetangga.

"Di Myanmar ada 2 pawang yang ditahan. Di Malaysia itu ada 4 orang lagi belum pulang. Karena sebelumnya pernah ditangkap juga," sebut Miftach kepada Liputan6.com, Rabu malam (10/4/2019).

Sebagai informasi, 23 nelayan Aceh berlayar dengan kapal KM Troya dari wilayah laut Kabupaten Aceh Timur pada 29 Januari lalu. Mereka ditangkap di wilayah laut Myanmar dekat Pulau Zardatgyi, Kotapraja Kawthoung, Wilayah Taninthayi, Myanmar, pada 6 Februari lalu.

KM Troya dicegat kapal Angkatan Laut (558) pimpinan Mayor Pyae Sone Aung yang saat itu sedang berpatroli. Nakhoda dan anak buah kapal kapal KM Troya diserahkan ke Departemen Perikanan Distrik Kawthoung, Myanmar, sementara kapal mereka dilabuhkan di dermaga setempat.

Dari Departemen Perikanan, mereka diserahkan ke Departemen Imigrasi. Otoritas setempat menjerat nakhoda KM Troya dengan hukum yang berkaitan dengan hak penangkapan ikan kapal penangkap ikan asing.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2UJIGDZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menanti Kepulangan 22 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Myanmar"

Post a Comment

Powered by Blogger.