Search

Mengawal Tim Penyelesaian Sengketa hingga PT EMM Hengkang dari Aceh

Liputan6.com, Aceh - Pemerintah Aceh telah membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa PT Emas Mineral Murni (PT EMM) melalui Keputusan Gubernur Nomor 180/821/2019, 15 April lalu. Formasi tim ini diisi birokrat, akademisi, dan praktisi.

Tim yang berjumlah 19 orang sudah mulai bekerja sejak surat keputusan itu terbit. Tim pun tengah bergelut mencari cara menyelesaikan persoalan yang tengah menjadi sorotan ini.

"Ini kan baru hitungan hari. Selanjutnya, banyak agenda yang akan dikerjakan. Tim bekerja secara kolektif," kata juru bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, kepada Liputan6.com, Selasa (23/4/2019).

Pembentukan tim ini mendapat apresiasi. Pemerintah dinilai berkomitmen menindaklanjuti butir-butir pernyataan menolak keberadaan PT EMM yang ditandatangi Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah 11 April lalu.

"Ini yang kami tunggu selama ini, ini yang rakyat tunggu hari ini, walaupun secara fisik PT EMM sudah angkat kaki dari Beutong Ateuh Banggalang, tetapi legitimasi izinnya masih hidup, ke depan masih ada peluang mereka untuk melanjutkan rencananya tersebut," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, M Nur, kepada Liputan6.com, Selasa sore (23/4/2019).

Kata Nur, yang terpenting saat ini mengawal proses penyelesaian sengketa yang dilakukan tim. Karena tim tersebut dianggap menjadi ujung tombak bagi Pemerintah Aceh mencabut izin perusahaan.

Salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan, kata M Nur, adalah segera melakukan sengketa kewenangan antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat terkait kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Surat pembatalan rekomendasi izin PT EMM yang diterbitkan Plt Gubernur Aceh akan menjadi bukti tambahan dalam langkah hukum lanjutan tersebut," tawarnya.

Sebagai catatan, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah mencabut Rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006 tentang Pemberian Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT EMM.

Hal tersebut ditegaskan Nova dalam surat Nomor 545/6320 perihal Pencabutan Rekomendasi Gubernur NAD Nomor 545/12161, yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 18 April 2019.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IEj4T4

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mengawal Tim Penyelesaian Sengketa hingga PT EMM Hengkang dari Aceh"

Post a Comment

Powered by Blogger.