Search

ODGJ Kehilangan Hak Pilih dalam Pemilu 2019, Jika...

Selain enam pasien ODGJ, terdapat pula 10 pasien yang sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan napza juga memberikan suaranya dalam pemilu serentak 2019.

Ahmad mengaku ini bukan pertama kalinya ODGJ memberikan hak suaranya dalam Pemilu. Menurut Ahmad, isu pasien ODGJ bisa memberikan suara dalam pemilu menjadi marak karena baru tahun ini dicantumkan dalam UU.

"Pemilu sebelumnya juga sudah ada, selalu ada yang berpartisipasi di pemilu," ucapnya.

Ahmad menerangkan untuk pencoblosan di RSJ Ghrasia berbeda dengan rumah sakit kebanyakan. Jika di rumah sakit, bilik dan kotak suara diputar dari kamar ke kamar, namun di RSJ Ghrasia pasien bisa langsung datang ke bilik dengan didampingi perawat.

Di dalam RSJ Ghrasia terletak TPS 23 Pakembinangun Pakem dan untuk jadwal pencoblosan kemungkinan dilakukan siang hari.

"Perawat hanya mengantar sampai TPS, nanti di dalam bilik pasien sendirian mencoblos," kata Ahmad.

Ia juga menegaskan rumah sakit tidak intervensi atau mengarahkan pilihan ODGJ. Ia beralasan, sebagai ASN netralitas harus dijaga. Terlebih, pasien ODGJ mampu pilih juga tidak bisa diarahkan karena mereka sudah mengetahui siapa yang akan mereka pilih.

"Jumat lalu, KPU lewat KPPS setempat juga sudah sosialisasi," ucapnya. 

Simak video pilihan berikut ini:

KPU pastikan semua masyarakat dapatkan hak pilih dalam Pemilu 2019. Termasuk penderita gangguan jiwa tepatnya disabilitas mental.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Gs7WXu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ODGJ Kehilangan Hak Pilih dalam Pemilu 2019, Jika..."

Post a Comment

Powered by Blogger.