Search

Penjelasan Panitia Pengawas Soal Kasus Pembobolan Kotak Suara di Banyumas

Dua orang yang belakangan diketahui sebagai EL dan TS kedapatan membuka 21 kotak suara yang berisi logistik Pilpres 2019 yang tersimpan di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, seorang saksi melihat gelagat mencurigakan di gudang penyimpanan logistik pemilu yang telah dilaksanakan dua hari sebelumnya. Saat itu, petugas PPK, Panwas dan para petugas partai tengah melaksanakan rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilu 2019.

Sadar aksinya ketahuan, keduanya lantas melarikan diri. Namun, tak berapa lama kemudian, keduanya kembali ke sekretariat PPK usai dihubungi oleh Ketua PPK Patikraja.

Situasi sempat memanas ketika keduanya kembali ke sekretariat. Tetapi, kekisruhan itu cepat diredam.

Belakangan diketahui, kedua terduga pelaku pembobolan kotak suara pilpres ini membawa kabur formulir C1, Ca dan C5 dari puluhan kotak suara ini.

“Yang dibawa itu form C1, C2 dan C5. Tapi sudah ada yang dibuka belum dibawa, kotak dari TPS 13,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Miftahudin, Minggu, 21 April 2019.

Mendapati laporan inni, Bawaslu dan Sentra Gakumdu langsung menuju ke lokasi kejadian. Malam itu juga, Bawaslu dan Sentra Gakumdu Banyumas mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu ini.

Keduanya diperiksa intensif. Bawaslu juga menyita bukti berupa gunting yang diduga digunakan untuk membuka kotak suara berisi logistik Pemilu.

Sementara ini, dari hasil klarifikasi Sentra Gakumdu, keduanya mengaku nekat membobol kotak suara lantaran ingin memperbaiki pengadministrasian dan mensinkronkan data. Berdasar pengakuan keduanya, mereka berani membuka kotak suara lantaran diperbolehkan oleh Ketua PPK Patikraja.

“Yang pada intinya, keduanya itu mengatakan ‘Saya berani membuka kotak suara itu karena, di grup itu, ketua PPK menyampaikan kebolehannya’ kira-kira seperti itu,” jelasnya.

Meski hingga saat ini belum ditemukan motif yang mengarah kepada tindakan pidana, akan tetapi Sentra Gakumdu masih meminta keterangan kedua terduga pelaku pembobolan. Beberapa pihak terkait juga diperiksa.

“Ini masih didalami untuk menentukan apakah kasus dugaan pembobolan kotak suara itu masuk pidana atau tidak. Ini secara resmi nanti akan kami sampaikan,” dia menjelaskan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GvhIH7

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjelasan Panitia Pengawas Soal Kasus Pembobolan Kotak Suara di Banyumas"

Post a Comment

Powered by Blogger.