Search

Permohonan Pencabutan Dakwaan Najib Razak Ditolak, Sidang 1MDB Berlanjut

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak mengajukan permohohonan pencabutan dakwaan dalam persidangan korupsinya pada Jumat, 26 April 2019. Namun, Pengadilan Tinggi Malaysia secara resmi menolak permohonan tersebut pada Senin, 29 April 2019.

Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali memutuskan bahwa dakwaan terhadap Najib tidak bertentangan, sehingga persidangan kasus korupsi terkait badan investasi negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB dapat dilanjutkan. Ia menambahkan, Najib juga masih bisa melakukan pembelaan yang layak.

"Untuk alasan tersebut, aplikasi ini ditolak," katanya mengutip the Strait Times pada Senin (29/4/2019).

Pada Jumat 26 April, pengacara Najib Rzak berpendapat bahwa dakwaan korupsi terhadap kliennya dapat merugikan, karena tidak memiliki kejelasan dan bertentangan satu sama lain.

Pengacara Kamarul Hisham Kamaruddin menambahkan, tuduhan korupsi tidak dapat diadili bersamaan dengan dakwaan pelanggaran kepercayaan (CBT) yang melibatkan penyelewengan uang negara senilai RM42 juta (sekira Rp144,16 triliun).

Menanggapi pengacara Najib, Jaksa Ad-hoc V. Sithambaram menjawab bahwa dakwaan itu bukan tidak jelas. Tuntutan akan dibaca bersama dengan dokumen pelengkap yang disediakan oleh penuntut sesuai Bagian 51A KUHAP.

Sang jaksa menambahkan kedua kasus yang menimpa Najib Razak tidak akan diadili secara bersama-sama dalam satu undang-undang.

Sithambaram menyatakan, parlemen telah membuat undang-undang khusus untuk dua kejahatan yang berbeda tersebut, sehingga setiap dakwaan akan diproses dengan hukum masing-masing.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2GG41VS

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Permohonan Pencabutan Dakwaan Najib Razak Ditolak, Sidang 1MDB Berlanjut"

Post a Comment

Powered by Blogger.