Search

Sekjen PBB: Hukum Syariah Baru di Brunei Melanggar HAM

Liputan6.com, New York - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres, mengatakan pada Rabu 3 April 2019, bahwa penerapan undang-undang syariah baru di Brunei Darussalam melanggar hak asasi manusia (HAM).

Guterres menyoroti dengaan rasa kecewa terhadap pemberlakukan hukuman rajam sampai mati bagi pelaku hubungan seks gay (sesama laki-laki) di Brunei, yang resmi berlaku sejak kemarin, demikian sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Kamis (4/4/2019).

"Hak asasi manusia harus ditegakkan dalam berbagai hubungan antar manusia, di mana pun tanpa diskriminasi," kata juru bicara PBB, Stephane Dujarric, menyampaikan pesan dari Guterres.

"Undang-undang (syariah) yang disetujui di Brunei jelas melanggar prinsip kemanusiaan," lanjutnya.

Meski menuai kritik luas dari banyak politikus dan tokoh kenamaan dunia, pemerintah Brunei Darussalam tetap mengesahkan undang-undang kontroversial itu pada hari Rabu.

"Sekjen PBB jelas menentang segala bentuk hukuman kejam," kata Dujarric. "Beliau sangat mendukung perlindungan hak semua orang untuk dapat bersama dengan siapa yang mereka inginkan, dan mencintai siapa yang ingin mereka cintai."

Selain menyasar pelaku hubungan seks gay, undang-undang syariah baru Brunei itu juga akan membuat perempuan yang kedapatan bertindak serupa dihukum 40 pukulan cambuk, dan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Simak video pilihan berikut: 

Brunei Darussalam akan tetapkan hukuman bagi para LGBT berupa cambuk hingga rajam sampai mati.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping https://ift.tt/2uJpMOG

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sekjen PBB: Hukum Syariah Baru di Brunei Melanggar HAM"

Post a Comment

Powered by Blogger.