Search

Selundupkan Heroin di Pesawat, Awak Malaysia Airlines Dibui 5 Tahun

Liputan6.com, Melbourne - Seorang pramugara Malaysia Airlines dipenjarakan karena menyelundupkan heroin ke Melbourne dalam operasi "yang dilakukan dengan sembrono" di mana ia mencoba menyembunyikan segepok narkoba yang dibungkus di balik seragamnya, sehingga menyebabkan tonjolan yang tak biasa.

Mantan anggota awak kabin, Fariq Aqbal Omar, membawa heroin ke dalam pesawat dari Kuala Lumpur ke Melbourne pada Mei 2018 untuk seorang mantan kolega dan seorang pria lain yang berjanji akan membayarnya 500 dolar Australia atau setara Rp 5 juta.

Pengadilan Victoria mengungkap, seperti dikutip dari ABC Indonesia, Sabtu (13/4/2019), pria Malaysia berusia 34 tahun itu terekam CCTV tengah berjalan kaki melintasi Bandara Melbourne dengan saku celananya dan rompi menggembung akibat 10 blok heroin murni.

Omar memasukkan narkoba itu ke dalam kopernya di kamar mandi bandara sebelum meninggalkan terminal dan naik bus bersama awak kabin lainnya.

Tetapi, ungkap pengadilan, pejabat Angkatan Perbatasan Australia meminta mereka semua kembali ke area bagasi dengan membawa barang bawaan mereka.

Omar mengambil narkoba itu dari kopernya dan mencoba menyembunyikannya di sakunya sebelum tertangkap. Ia mengatakan kepada polisi bahwa ia yakin paket itu berisi tembakau atau shisha ilegal.

Omar mengaku bersalah mengimpor sejumlah obat-obatan terlarang yang diawasi ketat dalam jumlah komersil. Pria Malaysia itu dijatuhi hukuman maksimum lima tahun dan enam bulan penjara atas tindakan tersebut.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2v0bXfb

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Selundupkan Heroin di Pesawat, Awak Malaysia Airlines Dibui 5 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.