Search

Surat Suara Tertukar Warnai Pencoblosan di Kota Semarang

Liputan6.com, Semarang - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kembang Arum Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dihentikan usai tertukarnya ratusan surat suara DPRD Kota.

Tak hanya dihentikan, ratusan surat suara itu langsung diangkut ke kantor Kelurahan Kembang Arum, Kota Semarang. Akibatnya, warga yang berkumpul di TPS tak bisa mencoblos dan terpaksa hanya bisa menunggu pengembalian surat suara tertukar yang masih dilakukan.

Penghentian pemungutan suara Pemilu 2019 dilakukan di TPS 42 dan 44 Kelurahan Kembang Arum, Kecamatan Semarang Barat. Tidak hanya di dua TPS itu, tertukarnya kartu suara juga terjadi di sembilan TPS lainnya.

Pantauan Liputan6.com, tertukarnya surat suara terjadi pada surat suara DPRD Kota Semarang. Kelurahan Kembang Arum yang seharusnya masuk daerah pemilihan (Dapil) 6 Kota Semarang, yang meliputi Kecamatan Mijen, Ngalian, Tugu justru menerima surat suara dari dapil 5, yakni kecamatan Gajahmungkur, Banyumanik dan Kecamatan Gunungpati.

Ahmad Syamsi, PPS 42 Kelurahan Kembang Arum, Semarang Barat mengatakan menghentikan pemungutan suara lantaran puluhan surat suara di TPS tempatnya bertugas tertukar dengan TPS lain.

"Sudah ada yang mencoblos. Kemudian kami hentikan sementara. Soalnya surat suara tertukar dari Dapil 5 masuk ke TPS kami yang sebenarnya Dapil 6. Masih kami hentikan belum tahu sampai kapan," ucapnya.

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2KJlLEX

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Surat Suara Tertukar Warnai Pencoblosan di Kota Semarang"

Post a Comment

Powered by Blogger.