:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1837441/original/048389900_1516342876-aswdFDEAGS.jpg)
Dewi belum bisa menyimpulkan apakah akan ada sanksi ataupun tindakan hukum terhadap penadah kayu sonokeling hasil pembalakan di kawasan rumija Tulungagung-Trenggalek dan Tulungagung-Blitar tersebut. Dia mengakui kasus pembalakan puluhan pohon sonokeling berdiameter di atas 30 centimeter hingga 1 meter di Tulungagung, Trenggalek dan Blitar adalah temuan baru.
Pihak BBPJN selaku penanggung jawab rumija juga belum memahami betul aturan dan prosedur penanganan pohon perdu di jalur hijau yang masuk kategori appendix II, dimana penebangan, pengangkutan dan pemanfaatannya untuk industri harus disertai dokumen-dokumen tertentu untuk mengontrol eksploitasi tanaman yang bernilai jual puluhan juta per batang tersebut.
"Ke depan kami akan proaktif melakukan sosialisasi ke pihak-pihak terkait, seperti BBPJN dan sebagainya bahwa pohon sonokeling ini kan masuk kategori appendix II cites, penanganannya harus melalui prosedur yang benar dan legal," katanya.
Direktur LPLH Mangkubumi yang juga Ketua Pokja JPIK Jatim M Ichwan Mustofa menduga aktivitas penebangan sonokeling di kawasan rumija itu disengaja oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perawatan tanaman di kawasan rumija, dengan melibatkan oknum yang terkait dengan kewenangan di wilayah pengelolaan kawasan rumija.
Menurut Ichwan, pembalakan kayu sonokeling di kawasan rumija ini jelas sudah menimbulkan unsur kerugian negara. Jika warga memangkasi cabang dan ranting kayu jati di kawasan hutan saja bisa berefek hukum pidana, maka penebangan pohon sonokeling oleh oknum tertentu di kawasan rumija jalan nasional yang notabene tanah milik negara juga harus berlaku penindakan yang setara.
"Kami mendorong untuk tata kelola kayu di Jatim, kami sekali lagi mendorong Gubernur Jatim untuk segera membuat regulasi terkait penebangan kayu di jalan nasional. Jangan sampai tanaman kayu yang tumbuh di jalan nasional tapi kemudian bergeser ke industri dan untuk komersial, tanpa ada prosedur yang bisa dibenarkan legalitasnya," kata Ichwan.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VwPcv3Bagikan Berita Ini
0 Response to "Teka-Teki Pembalak 91 Pohon Sonokeling di Tulungagung"
Post a Comment