Lukman mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Joko Purnomo. "Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” ungkapnya.
Lukman menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.
Menurut Lukman, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan dari Joko. Sebab, jika si penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas Dinporabudpar wajib segera merespon, merawat, dan menjaga agar tidak lenyap.
"Apabila si penemu ingin menyimpan temuannya dan merawatnya, tentunya kami juga siap memberikan arahan teknis perawatannya," katanya.
Dari temuan ini, tim kepurbakalaan belum berani menyimpulkan jenis fosil tersebut. Dinporabudpar sendiri masih menunggu identifikasi dari para ahli Balai Arkeologi (Balar) dan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS).
"Kami sudah koordinasi," kata Lukman.
Simak juga video piliihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Usai Longsor, Warga Blora Menemukan Benda Diduga Fosil"
Post a Comment