Liputan6.com, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara kepada tujuh terdakwa pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, secara bervariasi. Sebagian besar vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Awalnya, hakim membacakan putusan kepada terdakwa Cepi Gunawan (20). Dalam sidang yang digelar di Ruang II tersebut, putusan dibacakan ketua majelis hakim M. Basir.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cepi Gunawan dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," kata hakim di persidangan, Selasa (21/5/2019).
Lalu, pada terdakwa berikutnya, Joko Susilo (32), hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, yakni dengan terang-terangan dan dengan bersama melakukan kekerasan terhadap orang, dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan maut.
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah mengeroyok Haringga Sirla hingga tewas. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP.
Adapun vonis yang diberikan hakim kepada Cepi lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Cepi dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara.
Tim kuasa hukum menyatakan banding atas putusan hakim. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sementara, lima terdakwa pengeroyok Haringga Sirla juga divonis bersalah. Terdakwa Aditya Anggara (19) divonis selama 9,5 tahun, Dadang Supriatna (19) divonis 8,5 tahun, Goni Abdulrahman (20) divonis 7,5 tahun, Budiman (41) divonis 9,5 tahun, dan Aldiansyah (21) divonis 9,5 tahun.
Atas putusan hakim, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum meminta pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9), Budiman (11,5) dan Aldiansyah (11,5).
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/30xX41YBagikan Berita Ini
0 Response to "7 Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Bersalah, Tertinggi 9,5 Tahun Bui"
Post a Comment