:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2794940/original/029569400_1556853091-Plt_Bupati_Talaud_1_h.jpg)
Ada yang menarik dari penunjukan Petrus Simon Tuange sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud. Pasalnya, ini bukan kali pertama dia mendapat limpahan tanggung jawab sebagai bupati. Tercatat, mantan birokrat senior itu sudah 3 kali menjabat Plt bupati.
Warga Sulut terhentak ketika di pertengahan Januari 2018 silam, Mendagri menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip. Penyebabnya? Bupati cantik yang selalu tampil modis ini berangkat ke luar negeri tanpa meminta izin gubernur dan mendagri.
Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.71 17 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulut ditandatangi langsung oleh Mendagri Tjahyo Kumolo. Dalam SK itu dijelaskan Wakil Bupati, Petrus Simon Tuange SSos MSi secara otomatis menggantikan posisi Manalip sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud.
"Jalankan pemerintahan dengan baik. Terlebih menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), kiranya soliditas, kekompakan dan layanan masyarakat menjadi prioritas yamg dikedepankan," kata Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw saat menyerahkan SK Plt Bupati, Jumat, 13 Januari 2018.
Meski Sri Wahyumi Manalip melakukan perlawanan hingga sempat terjadi dualisme kepemimpinan, tetapi hampir tiga bulan lamanya Petrus Simon Tuange menduduki kursi bupati hingga masa jabatannya berakhir pada, 5 April 2018.
Sri Wahyumi Manalip sempat diaktifkan kembali sebagai Bupati Kepulauan Talaud mulai 5 April 2018. Namun, sehari sesudah itu, dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bupati karena mengajukan cuti setelah menjadi salah satu kontestan pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud.
Mengisi kekosongan pemerintahan ini, Petrus Simon Tuange kembali ditunjuk sebagai Plt bupati sejak 6 April 2018 hingga 23 Juni 2018 berdasarkan SK Nomor 858/1548/sekr.Ro.Pemhumas. SK itu diserahkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut, Edison Humiang.
Babak selanjutnya, setelah masa cuti kampanye berakhir dan kalah dalam Pilkada 2018, Sri Wahyumi Manalip kembali menjadi bupati untuk menyelesaikan sisa masa pemerintahannya.
Selasa, 30 April 2019 siang, KPK menangkap bupati cantik ini terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan pasar di Kabupaten kepulauan Talaud. Malam harinya, KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka.
Menindaklanjuti penetapan sebagai tersangka, Mendagri kembali menonaktifkan Sri Wahyumi dan menujuk Petrus Simon Tuange sebagai Plt bupati.
Simak video pilihan berikut ini:
Ditangkap KPK, Bupati Talaud Sri Wahyumi mengaku tak tahu menau terlibat kasus suap apa.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cerita Petrus Simon Tuange, 3 Kali Gantikan Tugas Bupati Talaud Sri Wahyumi"
Post a Comment