Search

Hari Keanekaragaman Hayati 22 Mei, Perdagangan Satwa Liar Masih Marak

Selain melalui grup jual beli, aktivitas perdagangan kemudian bergeser pada penawaran satwa melalui timeline atau status akun pribadi yang di-tag ke sejumlah akun jaringannya. Akun jaringan ini sebenarnya berasal dari grup jual beli yang telah berubah format. Pola penjualan sangat unik, satu individu satwa bisa saja dipasarkan oleh lebih dari satu akun Facebook kepada sejumlah grup jual-beli.

"Media sosial masih menjadi sarana utama dalam perdagangan satwa. Modusnya, barangkali tidak menyertakan kata kunci 'jual' atau 'adopsi' tapi tetap masih bisa dideteksi seperti menggunakan kata nambah dulur, silaturahmi call, dan sebagainya," ujar Nadya.

Berdasarkan pantauan Profauna Jabar, kata dia, satwa yang dijual kebanyakan jenis satwa reptil dan burung predator. Bahkan, pihaknya sempat menemukan permintaan bayi macan tutul.

Nadya juga turut mengkritisi peraturan pemerintah melalui Permen LHK P.106/2018 yang merupakan perubahan dari P.20/2018 dan P.92/2018, yang mengubah status beberapa tanaman yang sebelumnya dilindungi menjadi tidak dilindungi.

"Tanaman pohon sonokeling pun dikeluarkan dari statusnya. Hal itu juga disesali peneliti," ujarnya.

Menurut Nadya, perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi kelestarian fauna Indonesia. Dia menyebutkan, lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran. Lalu, lebih dari 20% satwa yang dijual di pasar mati akibat pengangkutan yang tidak layak.

Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Semakin langka satwa tersebut makan akan semakin mahal pula harganya.

Adapun satwa liar Indonesia dalam hukum terdiri dari dua jenis yaitu jenis dilindungi dan jenis yang tidak dilindungi.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal yang bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Padahal hasil dari penjualan lebih dari dendanya, sehingga belum membuat penjualnya jera," ujarnya.

Pihaknya berharap, di Hari Keanekaragaman Hayati Dunia ini, masyarakat mau mengenal dan melestarikan satwa liar dan tanaman yang dilindungi. Bukan menjualnya.

"Perdagangan itu bukan solusi, karena yang penting dalam mempertahankan populasi adalah tetap berada di habitatnya," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Puluhan ekor Kukang Jawa mendapat penangana medis sebelum dilepasliarkan

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WXul4p

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hari Keanekaragaman Hayati 22 Mei, Perdagangan Satwa Liar Masih Marak"

Post a Comment

Powered by Blogger.