Search

Jalan Mangkrak Makan Korban di Aceh, Ombudsman Usul Gugat Pemprov

Liputan6.com, Aceh - Dua remaja dilaporkan jatuh dari atas Jembatan Santan di perbatasan Banda Aceh-Aceh Besar saat sedang berboncengan sepeda motor, Minggu malam, (19/5/2019).

Keduanya melaju dari arah Simpang BPKP atau kawasan Pango. Saat melintasi jembatan yang dikenal warga setempat dengan nama Jembatan Pango, motor tidak berbelok ke kiri menuju arah Lambaro namun lurus.

Akibatnya, mereka terjatuh bersama sepeda motor dari ketinggian sekitar 15 meter ke atas badan jalan nasional Banda Aceh-Medan. Keduanya selamat, namun salah satunya terluka dan mengalami pendarahan.

Kepolisian menyebutkan, kedua remaja tersebut bernama Indra Gunawan (18), dan Agus Mansur Putra (17). Indra berasal dari Kabupaten Bireuen, sementara Agus, tercatat sebagai warga Meunasah Papeun, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Dua remaja ini diduga tidak mengetahui bahwa salah satu lajur jembatan tersebut belum tersambung. Pasalnya, hanya terdapat beton kerb yang disusun membentang lajur sebagai tanda tidak boleh dilalui.

Kecelakann yang dialami dua remaja di jembatan tersebut mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Pemerintah provinsi dinilai bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut.

"Akibat kelalaian Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan proyek pembangunan sehingga mengakibatkan para pengendara sepeda motor dari luar daerah jatuh dari jembatan puntung tersebut," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, kepada Liputan6.com, Senin malam (20/5/2019).

Menurutnya, kecelakaan tersebut tidak akan terjadi jika dari awal jembatan tersebut diberi markah pembatas. Sayangnya, markah yang dimaksud baru dibuat usai kecelakaan terjadi.

"Tadi saya cek sedang dibuatkan markah pembatas yang sedang dicat warna kuning. Korban bisa menggugat Pemerintah Aceh untuk meminta pertanggungjawaban atas kelalaiannya membuatkan markah pembatas yang layak," katanya.

Taqwaddin menyebut Pemerintah Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, mesti bertanggungjawab mengobati dan mengganti segala kerugian yang dialami korban.

"Hemat saya, gugatan ini perlu dilakukan untuk memberi pelajaran bagi pemerintah agar lebih proaktif mencegah terjadinya kecelakaan atau bencana. Jangan seperti ini, sudah terjadi kecelakaan baru dibuatkan markah," tuntas Dewan Pakar Forum Pengurangan Risiko Bencana itu.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2w8s8HK

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jalan Mangkrak Makan Korban di Aceh, Ombudsman Usul Gugat Pemprov"

Post a Comment

Powered by Blogger.