:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2818909/original/042215300_1559118604-IMG_20190529_151135.jpg)
Liputan6.com, Bandung Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman enam tahun penjara. Vonis dijatuhkan karena hakim menilai Neneng Hasanah terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
"Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Tardi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/5/2019).
Majelis hakim menilai terdakwa Neneng Hasanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pidana pencabutan hak dipilih selama 5 tahun terhitung sejak selesainya terdakwa menjalani pidana pokok.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan uang pengganti sesuai kerugian negara. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut, jika tidak mempunyai harta benda maka diganti penjara selama 6 bulan.
Selain itu, hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa. Hakim sependapat dengan jaksa KPK yang menilai Neneng Hasanah tidak memenuhi syarat permohonan JC.
Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Baik kuasa hukum maupun jaksa KPK menyampaikan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2JGeKTWBagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Divonis 6 Tahun Bui"
Post a Comment