Search

MUI Garut Fatwakan Haram People Power Dengan Tujuan Makar

Liputan6.com, Garut - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, Jawa Barat memfatwakan haram rencana people power (pengerahan massa), dengan tujuan makar untuk mengganti pemerintahan yang sah.

“Jangan melakukan hal yang inkonstitusional apalagi tujuannya untuk hal bathil,” ujar Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir, selepas acara Multaqo Ulama, Habib, Pimpinan Pondok Pesantren dan Cendekiawan Muslim Kabupaten Garut, Senin (13/5/2019).

Menurutnya, pengerasahan massa dengan tujuan merusak atau makar dilarang menurut syariat agama, apalagi upaya itu diboncengi kepentingan ditujukan untuk mendongkel pemerintahan yang sah.

Ceng Munir panggilan akrab Sirojul mengatakan, persoalan pemilu sudah selesai dan telah berjalan dengan lancar sesuai Undang-undang yang berlaku.

Bahkan dalam prakteknya, masyarakat telah berpartisipasi dengan baik dengan memberikan pilihannya pada 17 April lalu, sehingga mampu menghasilkan pemimpin bangsa Indonesia untuk lima tahun ke depan.

“Jangan ikut-ikut ke Jakarta, yang jadi petani ya ke kebun saja jadi petani yang baik, yang pedagang ya berdagang saja dan lainnya,” papar dia.

Munir menilai, adanya upaya people power hanya dilakukan oleh sekelompok orang tertentu, yang tidak puas terhadap hasil pilihan pemilihan umum (pemilu) menurut versi mereka.  

“Apakah ketidak puasan ini karena apa, menurut kami justru tidak ada, serahkan saja ke KPU dan jangan melakukan hal yang inkonstitusional,” ujarnya kembali mengingatkan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VzZuyo

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "MUI Garut Fatwakan Haram People Power Dengan Tujuan Makar"

Post a Comment

Powered by Blogger.