:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2794690/original/041654500_1556804413-IMG_20190502_202301.jpg)
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menyebut para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Dr Welli Zulfikar divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 juta dengan hukuman pengganti enam bulan penjara.
Setelah dr Welli, drg Masrial divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman penggnati tiga bulan kurungan. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta dengan hukuman pengganti 6 bulan kurungan jika tak dibayar.
Berikutnya, Kuswan Ambar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman penggnati 3 bulan kurungan. Hakim tidak menetapkan yang pengganti kerugian negara kepada Kuswan.
Putusan yang diterima para terdakwa ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Kuswan Ambar Pamungkas, 1 tahun dan 8 bulan, Masrial dituntut dua tahun penjara, sedangkan terdakwa Weli Zulfikar dituntut dua setengah tahun penjara.
Pengadaan alkes di RSUD itu menelan biaya Rp 5 miliar yang dianggarkan pada tahun 2012 dan 2013. Pihak rumah sakit lalu menjalin kerjasama dengan CV PMR untuk membeli sejumlah alkes yang diperlukan.
Dalam penyidikan, Polresta Pekanbaru menemukan ada Rp1,5 miliar yang tidak dibeli CV PMR. Tiga dokter itu tetap menggunakan nama CV itu tapi membelinya ke PT Orion Tama, PT Pro-Health, dan PT Atra Widya Agung.
Hanya saja, nama CV PMR tetap digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau dinyatakan ada kerugian Rp 420.205.222.
Simak video pilihan berikut ini:
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menkes, Siti Fadilah Supari 4 tahun penjara.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nasib 3 Dokter Spesialis yang Terjerat Korupsi Alat Kesehatan di Pekanbaru"
Post a Comment