Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati pada dua terdakwa atas tuduhan penyerangan di sebuah gereja di Kairo pada tahun 2017.
Dikutip dari laman Xinhua, Senin (13/5/2019) sementara itu delapan terdakwa lainnya ada yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga kurungan penjara hingga beberapa tahun.
Pengadilan mengatakan, para terdakwa menyerang gereja Mar Mina dan toko milik seorang pria Kristen di distrik Helwan Kairo pada Desember 2017, menewaskan tujuh orang pemeluk agama Kristen dan seorang polisi.
Mereka juga dituduh membunuh pria Kristen lain di distrik yang sama pada tahun 2016.
Pengadilan juga menghukum para terdakwa karena telah mendirikan, memimpin, bergabung dan mendanai kelompok teroris ekstrim.
Mereka juga dinyatakan bersalah karena membuat dan memiliki bom serta berusaha menggunakannya untuk membunuh penduduk di distrik Helwan di Kairo, Mesir.
Sejak penggulingan mantan presiden Mesir, Mohamed Mursi pada 2014 lalu, ratusan perwira polisi, tentara, dan warga sipil tewas dalam serangan jihadis.
Pada November 2017, tersangka militan ISIS membunuh lebih dari 300 jamaah muslim dalam serangan senjata dan bom di sebuah masjid di Semenanjung Sinai.
Tentara Mesir pun melakukan operasi besar-besaran yang difokuskan pada Sinai yang bertujuan untuk melawan ISIS.
Pada April 2018 lalu, pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati kepada 36 orang karena serangan bom gereja.
Umat Kristen Koptik Mesir, yang merupakan 10 persen dari seluruh penduduk Mesir, menjadi sasaran gerilyawan garis keras dalam beberapa tahun belakangan.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2VTUGU1Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Mesir Vonis Mati 2 Terdakwa Pelaku Serangan Gereja Tahun 2017"
Post a Comment