Search

Penyebar Video Papan Totem SPBU yang Menghina Presiden Jokowi Ditangkap

Mengenai pelaku utama yang meretas totem display LED SPBU, pihak kepolsian masih melakukan penyelidikan. Saat ini 9 orang saksi sudah diperiksa.

"Terus didalami, termasuk yang sudah diamankan. Untuk yang sudah diamankan, apakah hanya sebagai penyebar atau sebenarnya pelaku, masih didalami ya," terang Jerico.

Atas perbuatannya, untuk sementara IPT ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE jo pasal 207 KHUP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.‎

Sebelumnya pada Kamis, 23 Mei 2019, sekitar pukul 22.00 WIB, SPBU dengan nomor 142021141 di Medan Marelan sempat heboh dengan Totem display LED bertuliskan penghinaan terhadap Jokowi dan Megawati.

Hal itu diketahui pertama kali oleh sekuriti SPBU tidak lama setelah pergantian petugas. Sekuriti mengetahuinya setelah melihat warga berkumpul di depan tiang atau papan display, hingga akhirnya kejadian itu viral di media sosial‎.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Polisi telah memeriksa 6 orang terkait penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang terjadi pada sebuah papan videotron SPBU di Medan, Sumatera Utara.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/30O39rt

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penyebar Video Papan Totem SPBU yang Menghina Presiden Jokowi Ditangkap"

Post a Comment

Powered by Blogger.