Gatpan mengatakan ia yakin larangan penjualan produk-produk pemutih kulit yang mengandung hydroquinone akan menjadi undang-undang di Sudan Selatan karena Juba telah sepakat dengan Perjanjian Afrika Timur, yang menyediakan himpunan pabean.
“Menurut Pasal 65 dari perjanjian ini, kepala administrator akan dapat mendistribusikan usulan resmi yang telah diloloskan tentang larangan dimaksud ke semua negara mitra. Saat usulan itu tiba di negara-negara mitra, dalam kasus ini yaitu Sudan Selatan, menteri Perdagangan dan Urusan Afrika Timur akan secara resmi menerima usulan resmi tersebut,” ujar Gatpan kepada South Sudan in Focus.
Gatpan mengatakan ia berharap para menteri di komunitas Afrika Timur untuk memberikan panduan cara untuk menegakkan aturan larangan ini.
Dr. Alier Nyok, seorang spesialis kulit di Juba Teaching Hospital, mengatakan unsur-unsur utama dari kosmetik pemutih kulit – corticosteroids dan hydroquinone – awalnya digunakan sebagai obat untuk merawat kondisi-kondisi tertentu paa kulit, namun produsen telah memanfaatkan popularitasnya.
“Unsur-unsur ini merusak siklus melanocytes pada sel, yang menghasilkan melanin. Tubuh kehilangan kemampuan untuk memproduksi melain, pigmen yang bertanggung jawab untuk menghasilkan warna kulit yang normal. Saat pigmen hilang, warna kulit menjadi lebih cerah. Saat fungsi perlindungan ini hilang, maka mudah bagi sinar ultraviolet untuk menembus kulit dan membuat kanker kulit mudah menyerang,” ujar Nyok pada South Sudan in Focus.
from Berita Internasional, Sains, Feature, Kisah Inspiratif, Unik, dan Menarik Liputan6 kalo berita gak lengkap buka link di samping http://bit.ly/2JzqlUMBagikan Berita Ini
0 Response to "Picu Kanker Kulit, Negara-Negara Afrika Timur Akan Larang Produk Pemutih Kulit"
Post a Comment