:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2806393/original/016189700_1557917089-IMG-20190515-WA0021.jpg)
Trunoyudo menjelaskan, hal yang disampaikan RGS adalah hoaks. Pada kenyataannya, dalam rapat pleno memang ada aturan bahwa sudah ditunjuk saksi dari masing-masing peserta pemilu.
"Memang ada aturan yang harus dipatuhi bersama di mana masing-masing pasangan calon Pilpres maupun DPD atau DPR menunjuk para saksi untuk bisa hadir. Maka tidak semua dan yang bersangkutan mengunggah kegiatan tersebut seolah-olah tertutup," jelas Truno.
Sedangkan posisi RGS diketahui hanya simpatisan salah satu pasangan calon presiden pada pemilu 2019.
"Sementara, saksi itu adalah orang yang diberikan mandat oleh pasangan calon. Tapi yang bersangkutan mengaku-ngaku sebagai saksi, tapi tidak diberikan mandat," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, RGS membuat sendiri video itu. Dia juga yang mengunggah video itu di media sosial.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RGS dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
RGS pun mengakui bukan sebagai saksi dalam tahapan penghitungan tingkat kecamatan tersebut.
"Jadi pada saat itu saya datang sekitar jam 10, memang saya bukan saksi tapi saya ingin lihat," katanya.
Walaupun dalam video RGS tampak meyakinkan menyampaikan adanya dugaan kecurangan, ia mengaku tak tahu sama sekali aturan terkait perhitungan suara.
"Itu barangkali ketidaktahuan saya tentang terbuka dan tertutupnya rekapitulasi suara C1. Saya mohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh warga Indonesia barangkali dengan unggahan video saya itu ada masyarakat yang dirugikan," kata RGS.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2W7gxasBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Ungkap Hoaks Pemilu di Cirebon, Begini Modus Pelaku"
Post a Comment