Search

Sebar Provokasi Lewat Ajakan People Power, Pegawai Dinsos Sulsel Ditangkap

Dicky menyebutkan, selain menangkap Aufar, polisi juga mengamankan telepon genggam milik sarjana lulusan  Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Bandung itu sebagai barang bukti.

"Maksud dan tujuan postingan ini untuk mengajak orang-orang yang telah membaca postingan tersebut untuk ikut turun pada tanggal 22 Mei 2019, ketika hasil perhitungan suara diumumkan oleh KPU dan untuk menyuarakan keadilan atas kecurangan yang dilakukan oleh KPU," terangnya.

Sementara itu, Muhammad Aufar Afdillah Alham mengaku bahwa ia mengunggah seruan People Power itu dalam keadaan sadar. Ia mengaku unggahannya itu hanyalah bentuk ekspresi atas kekecewaan dia terhadap pemerintah. 

"Kalau menyadari? tentu saya sadari. Dan saya dalam kondisi sadar saat update status, dan saya tahu kalau saya salah. Dan saya cuma ingin mengeluarkan unek-unek secara pribadi. Dan saya dapat informasi itu dari Facebook juga," bebernya.

Dicky menambahkan, atas perbuatannya, Aufar dijerat pasar 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Isinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, diancam dengan hukuman paling lama enam tahun dan denda Rp. 1 miliar," jelas Dicky.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

massa di medan berunjuk rasa tolak aksi people power

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2w1em9O

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sebar Provokasi Lewat Ajakan People Power, Pegawai Dinsos Sulsel Ditangkap"

Post a Comment

Powered by Blogger.