Search

Sepak Terjang Solatun: Hasutan People Power, Hoaks Bom dan Edit Wajah Jokowi

Solatun sendiri dijerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun bui. Tak menutup kemungkinan, pasal yang diterapkan bisa bertambah seperti pasal di UU ITE.

"Itu kan dia mendistribusikan lewat Facebook, untuk mengungkapnya nanti kita butuh ahli penyidik. Pasal bisa dimasukkan di proses penyidikan," kata Truno.

Dalam keterangannya di Gedung Ditreskrimsus, Solatun mengaku tidak berniat menyebar kebencian dan membuat gaduh.

Unggahan status Solatun di Facebook pada Kamis (9/5/2019) pagi mengomentari people power.

"Harga Nyawa Rakyat jika people power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 polisi dibunuh mati. Menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka," tulis Solatun

Menurutnya, informasi dari video menyebutkan bahwa kesiapan polisi sekian pucuk senjata per sektor, per resort dan seterusnya. Kemudian, kata dia, ada rasionalisasi kalau ketika ada benturan polisi dengan rakyat maka 1 banding 10.

"Kira-kira gambarannya demikian karena kalimatnya panjang sekali saya ikut membaca saja," katanya.

Solatun mengakui perbuatannya salah karena menyebar informasi keliru tersebut. Dirinya khilaf dan malu telah menyebarkan informasi tersebut.

Sebagai dosen, dia pun meminta maaf atas kasusnya. "Saya dosen pascasarjana, maafkan jika ini membuat kegaduhan," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Saiful Rohman juga mengimbau agar kelompok-kelompok tertentu tidak mengorbankan demokrasi demi kekuasaan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2vTemZv

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sepak Terjang Solatun: Hasutan People Power, Hoaks Bom dan Edit Wajah Jokowi"

Post a Comment

Powered by Blogger.