Search

Suap Meikarta, Jaksa Tuntut Bupati Bekasi Non-aktif Neneng Hasanah 7,5 Tahun Bui

Adapun empat anak buah Neneng juga dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dalam perkara ini.

Mereka adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Sahat dan Dewi juga diminta untuk mengembalikan uang ke kas negara. Sahat diminta mengembalikan uang Rp50 juta. Sedangkan Dewi Rp 80juta. Jika tidak dikembalikan, ada hukuman pidana selama 6 bulan bagi Sahat dan 7 bulan untuk Dewi.

Seperti diketahui, semua uang suap itu diyakini jaksa berasal dari empat terdakwa sebelumnya yang telah divonis yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng Cs.

Pada sidang yang dijadwalkan Rabu (15/5/2019) mendatang, Pengadilan Tipikor akan kembali menggelar persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa KPK.

"Majelis hakim sepakat untuk memberikan kesempatan terdakwa dan penasihat hukum waktu satu minggu untuk pledoi," ujar majelis hakim Tardi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Tardi langsung memberi kesempatan Jaksa KPK untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa Bupati Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemkab Bekasi.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HjhCTp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suap Meikarta, Jaksa Tuntut Bupati Bekasi Non-aktif Neneng Hasanah 7,5 Tahun Bui"

Post a Comment

Powered by Blogger.