:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2807953/original/091154600_1558061168-IMG-20190513-WA0001.jpg)
Liputan6.com, Balikpapan - Lima orang di Kalimantan Timur (Kaltim) melayangkan gugatan warga atau citizen law suit soal pencemaran tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, setahun silam. Negara dianggap lalai memenuhi hak warga atas keberlangsungan Teluk Balikpapan sebagai akses publik masyarakat.
"Gugatan warga sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan,” kata kuasa hukum Jaringan Advokasi Lingkungan (JAL), Fathul Huda Wiyashadi kepada Liputan6.com, Kamis (16/5/2019).
Fathul mengatakan, kliennya keberatan atas kerusakan perairan usai tumpahan 5.000 kilo liter minyak mentah. Permasalahannya selama setahun terakhir ini, menurutnya, negara enggan melaksanakan rekomendasi penanggulangan bencana dari lembaga lingkungan.
Lima orang inisiator gugatan warga ini seluruhnya adalah aktivis lingkungan Kaltim. Mereka terdiri Pradharma Rupang (Jaringan Advokasi Tambang Kaltim), Carolus Tuah (Pokja 30), Jufriansyah (Stabil), Husein (Forum Perduli Teluk Balikpapan), dan Fathur Roziqin Fen (Wahana Lingkungan Hidup).
"Setiap warga negara Indonesia berhak melayangkan gugatan warga. Mempertanyakan fungsi negara dalam menjalankan tugasnya," papar Fathul yang didukung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Balikpapan.
Gugatan warga ini secara spesifik ditujukan kepada enam aparatur negara, yakni Gubernur Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara, Wali Kota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan serta Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebelumnya, penggiat lingkungan sudah melayangkan somasi tertulis mengenai teknis penanggulangan bencana tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
Lewat jalur pengadilan ini, Fathul meminta Gubernur Kaltim segera merumuskan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Di sisi lain, gubernur dan dua kepala daerah terkait, wajib merumuskan sistem peringatan dini serta inventarisasi kesehatan masyarakat terdampak limbah.
"Bupati Penajam, Wali Kota Balikpapan dan Menteri Perhubungan juga diminta membentuk SOP Tier 2," paparnya.
Adapun Kementerian LHK secepatnya diminta melakukan pemulihan dan audit lingkungan perairan Teluk Balikpapan. Pengawasan sanksi administrasi terhadap Pertamina juga dilaksanakan transparan dan terbuka bagi publik.
Sedangkan Kementerian Kelautan Perikanan harus melaksanakan uji pangan segar di sekitar perairan teluk. Hal tersebut guna mengantipasi dampak pencemaran limbah yang dikhawatirkan dikonsumsi warga Balikpapan.
Proses persidangan nanti, Fathul pun mendesak Komisi Yudisial agar memantau jalannya persidangan berlangsung adil dan transparan. Sejak awal, ia sudah meragukan indepensi PN Balikpapan menyusul penangkapan Hakim Kayat atas tuduhan suap putusan kasusnya.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Kayat. Dia yang memimpin persidangan nahkoda MV Ever Judger sebagai pelaku utama tumpahan minyak di perairan teluk," paparnya seraya menambahkan permintaannya disampaikan langsung ke Kantor Perwakilan KY di Samarinda.
Salah seorang penggugat, Pradharma Rupang menyebutkan, pemerintah terkesan sekadarnya dalam menyikapi peristiwa tumpahan minyak di teluk. Menurutnya, tumpahan minyak di Teluk Balikpapan merupakan bencana luar biasa yang berdampak hingga puluhan tahun ke depan.
"Pemerintah sepertinya menganggap ini bencana biasa saja, tidak ada satu penanganan luar biasa," katanya.
from Berita Daerah dan Peristiwa Regional Indonesia Terbaru kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HqfNnmBagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Kaltim Gugat Negara soal Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan"
Post a Comment